Pemetaan Kebisingan Akibat Kereta Api Babaranjang di Daerah Perkotaan Menggunakan SoundPLAN Essential 5.1 dan Solusinya
(Studi Kasus Kereta Api Hos Cokroaminoto)
DOI:
https://doi.org/10.23960/rekrjits.v28i1.96Kata Kunci:
Kebisingan, Kereta Api, SoundPLAN Essential 5.1, PemetaanAbstrak
Banyak masyarakat memanfaatkan lahan dekat fasilitas umum untuk tempat tinggal, seperti di dekat rel kereta api. Hal ini menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat yang serius, yakni gangguan pendengaran (audiotory) seperti ketulian dan selain gangguan pendengaran (non-audiotory) seperti gangguan tidur, stress dan hipertensi. Penelitian ini dilakukan di JPL No. 4 KM 11+276, Jl. Pejajaran, Bandar lampung antara stasiun Garuntang-Panjang yang hanya berjarak 5 meter dari rel kereta api. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pengaruh dan evaluasi bangunan di sekitar rel kereta api akibat kebisingan. Kebisingan diukur menggunakan alat Sound Level Meter (SLM) selama 10 menit dan pembacaan tiap 5 detik sehingga menghasilkan 120 data dandilakukan prediksi pemetaan kebisingan disekitar rel kereta api menggunakan SoundPLAN Essential 5.1. Didapat hasil nilai maksimum kebisingan kereta api adalah sebesar 85,86 dB(A) dan pada lingkungan pada malam dan siang hari sebesar 64,5 dB(A). Nilai kebisingan yang didapat melebihi baku tingkat kebisingan pada KMNLH nomor 48 tahun 1996, yaitu sebesar 55 dB sehingga area ini diperlukan peredam kebisingan menggunakan analisis SoundPLAN Essential 5.1. Dari pemetaan yang telah dilakukan terdapat 4 warna, yakni ungu sangat berbahaya, merah bahaya, Jingga cukup bahaya, dan hijau aman. Solusi untuk mengurangi kebisingan pada daerah perkotaan berupa Noise Barrier secara alami dan buatan.
Unduhan
Referensi
Badan Standardisasi Nasional: SNI 01-8427-2017. Pengukuran tingkat kebisingan lingkungan. Jakarta, Badan Standardisasi Nasional, 2017.
Peraturan Menteri Kesehatan: Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2016 tentang Standar dan Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja. Jakarta.
Kementrian Negara Lingkungan Hidup: Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep 48/MENLH/11/1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan. Jakarta, 1996.
Peraturan Pemerintah: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perkeretaapian, Jakarta : Peraturan Pemerintah.
Dwi, N.I.S.: Pengaruh Kebisingan Dan Getaran Terhadap Perubahan Tekanan Darah Masyarakat Yang Tinggal Di Pinggiran Rel Kereta Api Lingkungan Kelurahan Tegal Sari Kecamatan Medan Denai Tahun 2008. Skripsi. Universitas Sumatra Utara, 2015.
Undang-Undang Republik Indonesia: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2007 Tentang Perkeretaapian. Jakarta.
Tigor, S.B.T.: Kebisingan di tempat kerja. Yogyakarta, 2005.
Mashuri, M.: Penggunaan akustika luar ruangan dalam menanggulangi kebisingan pada bangunan. Jurnal Universitas Tadulako, 3, 5, 2007, 196–206.
Das, P., Talukdar, S., Ziaul, S., Das, S., Pal, S.: Noise mapping and assessing vulnerability in meso level urban environment of Eastern India. Sustainable Cities and Society, 46, 101416. 2019.
Prianto. E.: Buku Ajar Fisika Bangunan 2. Semarang: Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang, 2022.
Segaran, V. C., Tong, Y. G., Abas, N. H., Daniel, B. D., Nagapan, S., Kelundapyan, R.: Traffic noise assessment among residential environment in batu pahat, johore, Malaysia. IOP Conference Series: Materials Science and Engineering, 713, 1, 12049, 2020.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 REKAYASA: Jurnal Ilmiah Fakultas Teknik Universitas Lampung

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
